Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian (UPP) merupakan unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perindustrian. Tugas UPP adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada ruang lingkupnya.
Ruang lingkup UPP Pusat adalah memberikan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada Direktorat Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional dan LS Pro Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
Sedangkan ruang lingkup UPP Daerah disesuaikan dengan masing-masing Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
Maklumat Pelayanan Publik
"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Asas Pelayanan UPP
- Transparan. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
- Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
- Partisipatif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi , kebutuhan dan harapan masyarakat.
- Kesamaan Hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku , ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Waktu Layanan
Senin s.d. Kamis : Pukul 09.00 - 11.30 dan 13.00 - 14.30 WIB
Jumat : Pukul 09.00 - 11.30 dan 13.00 - 15.00 WIB
Laporan Survey dan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik (UPP) Tahun 2016
Laporan Survey dan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik (UPP) Tahun 2017
Laporan Survey dan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik (UPP) Tahun 2018
Laporan Survey dan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik (UPP) Tahun 2019
Laporan Survey dan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik (UPP) Tahun 2020
Laporan Survey dan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik (UPP) Tahun 2021
Laporan Survey dan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik (UPP) Tahun 2022
Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian
Lobby Gedung Kementerian Perindustrian, Lt. 1
Whatsapp : 0813-1997-6986
Email UPP : upp_pusat@kemenperin.go.id
Selengkapnya silahkan kunjungi http://kemenperin.go.id/perizinan